Diburu Usai Tikam Warga, Dua Buronan Polres Pasaman Barat Diciduk di Warung Sate Riau
Pasaman Barat siber8com _ Pelarian dua pelaku penusukan terhadap seorang warga di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya tamat. Setelah buron lebih dari sebulan, keduanya berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat bersembunyi di sebuah warung sate di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menegaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengejaran intensif yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Kedua pelaku sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban,” tegas Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui bernama Awaluddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan barang bukti.
“Pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban dibuang pelaku ke sungai setelah kejadian,” ungkapnya.
Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku. Sejumlah saksi diperiksa hingga polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil dilacak saat berada di warung sate milik keluarganya.
“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” katanya.
Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi penusukan terhadap korban.
Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara..(Red/tim01)

Belum ada Komentar untuk "Diburu Usai Tikam Warga, Dua Buronan Polres Pasaman Barat Diciduk di Warung Sate Riau"
Posting Komentar