test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

Kapolres Pasaman Barat: “Pelarian Pelaku Penusukan di Gunung Tuleh Berakhir di Warung Sate Riau”


Pasaman Barat Fakta Hukum Delik _ Setelah sempat buron lebih dari satu bulan, dua pelaku penusukan brutal terhadap seorang warga di Kecamatan Gunung Tuleh akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasaman Barat di wilayah Riau.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40), diringkus saat berada di sebuah warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menegaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran panjang tim Opsnal setelah kedua pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan disertai penusukan terhadap korban bernama Awaluddin.


“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap di Riau,” tegas Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).


Aksi penganiayaan berdarah itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga secara bersama-sama memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius. Sementara para pelaku langsung kabur usai kejadian dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan jejak.


“Barang bukti pisau dapur dibuang pelaku ke sungai setelah melakukan aksinya,” ungkapnya.


Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku hingga diperoleh informasi bahwa keduanya berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.


Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarganya.


Di hadapan penyidik, RD dan RT mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi penusukan terhadap korban.


“Untuk motif masih didalami oleh penyidik,” kata Kasatreskrim.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara..(Red/tim01)

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Pasaman Barat: “Pelarian Pelaku Penusukan di Gunung Tuleh Berakhir di Warung Sate Riau”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: