test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

BOX REDAKSI


KANTOR REDAKSI:

Jalan. Imam Bonjol

Kavling Baru 001/014

Telaga Murni

Cikarang Barat

Kabupaten. Bekasi

Jawa Barat 

Semua wartawan kami Di lengkapi dengan Id Card yang masih berlaku dan namanya tercantum di box redaksi.

PEMBERITAHUAN:

Wartawan.."FAKTA..HUKUM....NASIONAL" dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan tercantum di boks redaksi. Wartawan Siber8Com taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Siber8Com namun namanya tidak tercantum di boks redaksi, segera hubungi redaksi atau segera laporkan pada penegak hukum.

PERINGATAN KERAS:

FAKTA..HUKUM..NASIONAL..tidak mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang di terbitkan oleh Redaksi.Redaksifaktahukumnasional@gmail com tidak menerbitkan website online dan.lainny..selain.online " FAKTA HUKUM NASIONAL"                                              

Kontak WhatsApp Redaksi : 08194424295

E-mail : Redaksifaktahukumnasional@gmail com

Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan 

" FAKTA HUKUM NASIONAL" namun tidak dapat menunjukkan legalitas secara lengkap dan tanda pengenal yang syah serta namanya tidak tercantum di BOX REDAKSI berarti yang bersangkutan "ILEGAL" dan harap melaporkan kepada pihak berwajib

 

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)

“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

 

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak*


Apabila keberatan atas pemberitaan

kita membuka hak jawab

ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.

Belum ada Komentar untuk "BOX REDAKSI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: