“‘Kami Tangani Transparan’ Kapolres Beberkan Peran 36 Adegan dalam Kasus Pembunuhan”
Pasaman Barat Fakta Hukum Delik _ Kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), mulai menemukan titik terang. Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi dramatis dengan 36 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka utama, NJ (39) alias Ucok, Senin (13/4/2026).
Reka ulang yang digelar di halaman Mapolres ini menghadirkan tersangka, saksi, serta disaksikan langsung oleh jaksa dan kuasa hukum. Sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Dari 28 Jadi 36 Adegan
Awalnya, penyidik hanya menyusun 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 untuk menyesuaikan fakta di lapangan.
“Kami tambahkan adegan agar rangkaian peristiwa lebih utuh dan terang,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Suardi.
Motif: Sakit Hati Upah Tak Dibayar
Fakta mengejutkan terungkap. Pembunuhan diduga dipicu dendam lama.
Tersangka mengaku sakit hati karena upah kerja pruning kebun sawit sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tak kunjung dibayar korban.
Dari situlah muncul niat jahat.
Bahkan, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026, saat terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya sekolah anak.
Kronologi Brutal di Pondok Kebun
Dalam rekonstruksi, terungkap detik-detik pembunuhan yang berlangsung sadis:
Pelaku mencongkel pintu pondok korban
Langsung memukul kepala korban dengan balok kayu
Korban jatuh tersungkur
Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas
Tak berhenti di situ, pelaku juga:
Mengambil uang Rp60 ribu
Mencuri handphone, powerbank
Menggasak sepeda motor korban
Kabur ke Sumut, Ditangkap di Warung Kopi
Usai beraksi, pelaku kabur menggunakan motor curian ke Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelariannya tak lama.
Tim Opsnal Satreskrim akhirnya meringkus pelaku di sebuah warung kopi di kawasan Batahan pada 9 Februari 2026 pukul 14.30 WIB.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, NJ dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman:
Pidana mati
Penjara seumur hidup
Atau maksimal 20 tahun penjara
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda Vario (sudah dimodifikasi)
Handphone Samsung A05
Powerbank
Pisau milik korban
Pakaian pelaku saat kejadian
Polisi Pastikan Transparan
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan penyidikan berjalan profesional dan transparan.
“Kami pastikan seluruh proses sesuai hukum dan terus kami kawal secara ketat,” tegasnya..(Red/tim08)

Belum ada Komentar untuk "“‘Kami Tangani Transparan’ Kapolres Beberkan Peran 36 Adegan dalam Kasus Pembunuhan”"
Posting Komentar