test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

BREAKING: Dua Akun IG Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah Keji dan Ujaran SARA terhadap Resto Lesmana


Padang, Fakta Hukum Delik _ Tim kuasa hukum Resto Lesmana resmi melaporkan dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan serius penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA yang dinilai merusak nama baik serta memicu potensi konflik sosial.


Laporan ini diajukan langsung oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH., MH., menyusul beredarnya unggahan dan komentar yang menuding kliennya terlibat dalam praktik ilegal BBM solar tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak berhenti di situ, narasi yang dibangun juga secara eksplisit menyerang identitas etnis klien, sehingga memperkeruh situasi dengan sentimen diskriminatif.


Serangan Terstruktur dan Berbahaya


Kuasa hukum menilai konten yang disebarkan bukan sekadar opini, melainkan serangan terstruktur yang mengarah pada pembunuhan karakter.


“Tuduhan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga sarat muatan SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ini tindakan serius dan berbahaya,” tegas JE. Syawaldi dalam keterangannya di Mapolda Sumbar.


Jeratan Hukum Berlapis, Ancaman Hingga 6 Tahun Penjara


Dalam laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, tim hukum menyertakan sejumlah pasal pidana berlapis, antara lain:


UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) terkait ujaran kebencian berbasis SARA (ancaman hingga 6 tahun penjara)

UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik di ruang digital

Pasal 311 KUHP tentang fitnah

UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Tim hukum menegaskan telah mengantongi bukti digital kuat yang menunjukkan adanya dugaan niat jahat (mens rea) dalam menyebarkan tuduhan dan narasi rasis tersebut.


Desak Polisi Bertindak Cepat


Kuasa hukum mendesak Polda Sumatera Barat, khususnya tim siber, untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap pihak di balik akun-akun tersebut.


“Penegakan hukum harus tegas. Ini penting agar media sosial tidak menjadi ruang bebas untuk menyebar fitnah dan kebencian,” tegas Syawaldi.


Peringatan Keras untuk Publik


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum nyata. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang mengandung unsur kebencian berbasis SARA.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, JE. Syawaldi masih berada di Polda Sumbar untuk melengkapi keterangan kepada penyidik.


Tim Kuasa Hukum Resto Lesmana (Informasi lebih lanjut dapat diberikan atas permintaan)

Belum ada Komentar untuk "BREAKING: Dua Akun IG Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah Keji dan Ujaran SARA terhadap Resto Lesmana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: