test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Perang Terbuka terhadap Narkoba, TO Diciduk dengan Paket Besar Sabu di Tongar


PASAMAN BARAT Fakta Hukum Delik _ Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan target operasi (TO) berinisial DH (28) dengan paket besar sabu di wilayah Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) malam.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari perang terbuka terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda.


“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Pasaman Barat. Ini komitmen dan perintah langsung saya,” tegas Kapolres.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, setelah sebelumnya aparat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Tongar. DH yang berprofesi sebagai buruh serabutan diketahui telah lama masuk dalam daftar target operasi.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu paket besar, satu paket sedang, dan 10 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, diamankan handphone Oppo warna hitam, sendok sabu dari pipet plastik, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak rokok merek Live, satu jaket hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam.


Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menyampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang rekan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar dan sekitarnya.


“Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada satu pelaku,” tegas Iptu Andhika.


Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan. DH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan selama Operasi Antik Singgalang 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa..(Red/tim08)

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Perang Terbuka terhadap Narkoba, TO Diciduk dengan Paket Besar Sabu di Tongar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: