test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap 8 Pelaku PETI, Sita Excavator dan Pasir Emas


PASAMAN BARAT Fakta Hukum Delik _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, meringkus delapan pria yang diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.


Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi dini hari yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, di lokasi Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. Operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.


“Benar, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” kata Agung, Jumat (16/1/2026).


Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat excavator tengah beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan delapan orang pelaku.


Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).


“Dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu helper, satu pengawas lapangan, dan empat lainnya sebagai anak bok,” ungkap Kapolres.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, dua alat dulang emas dari kayu, tiga lembar karpet hijau berbahan plastik, satu timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar..(Red/tim08)

Belum ada Komentar untuk "Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap 8 Pelaku PETI, Sita Excavator dan Pasir Emas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: