Kapolres Pasaman Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
PASAMAN Fakta Hukum Delik _ Kepolisian Resor Pasaman memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Sejak laporan diterima, Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. langsung mengambil alih kendali penanganan perkara dan menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.
Kapolres menegaskan bahwa perkara ini tidak diperlakukan sebagai kasus biasa. Korban merupakan warga lanjut usia yang tergolong kelompok rentan dan wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Oleh karena itu, penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sebagai langkah awal, Kapolres Pasaman menginstruksikan penyidik untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan visum dan pendampingan medis terhadap korban guna memastikan kondisi kesehatan dan pemenuhan hak-hak korban.
Seluruh perkembangan penyidikan dilaporkan langsung kepada Kapolres Pasaman. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan, mengingat dampak sosial serta kemanusiaan yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.
Selain penegakan hukum, Kapolres Pasaman juga menekankan pendekatan humanis dalam penanganan korban. Penyidik diminta memberikan perlakuan yang berempati serta memperhatikan kondisi fisik dan psikologis Nenek Saudah yang masih mengalami trauma pascakejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara objektif dan profesional.
Kapolres Pasaman menegaskan bahwa setiap pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kekerasan terhadap lansia merupakan tindak pidana serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Polres Pasaman berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi warga, khususnya kelompok rentan.
Sementara proses hukum berjalan, korban masih menjalani pemulihan. Kepolisian berharap langkah cepat dan tegas ini dapat memberikan rasa keadilan serta membantu proses pemulihan fisik dan psikologis korban..(Red/tim08)

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Pasaman Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Penganiayaan Nenek Saudah"
Posting Komentar