Pemkab dan Kejari Mentawai Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Sambut KUHP Baru 2026
Mentawai, Fakta Hukum Delik _ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kejaksaan Negeri Mentawai resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Mentawai, Senin (1/12/2025).
Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai oleh Kajari R.A. Yani, S.H, dan Sekretaris Daerah Mentawai, Martinus Dahlan, yang mewakili Bupati Mentawai yang tengah meninjau warga terdampak banjir di Siberut.
Sekda Mentawai Martinus Dahlan menegaskan kerja sama ini menjadi bukti sinergi Pemkab dan Kejari dalam mendukung penerapan pidana alternatif berbasis restorative justice.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku dapat dibina sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan Pemkab siap menyediakan fasilitas dan dukungan teknis yang dibutuhkan.
Kajari Mentawai, R.A. Yani, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama terkait penetapan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, dan sistem pelaporan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menyebut penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejari se-Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial merupakan hukuman non-penahanan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Pelaku diwajibkan bekerja untuk kepentingan umum.
Muhibuddin menegaskan MoU ini menjadi langkah awal menuju implementasi KUHP Nasional yang efektif berlaku 2 Januari 2026, serta mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi agar program berjalan optimal.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyebutnya sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang humanis dan konstruktif.
“Ini komitmen kita bersama untuk menghadirkan keadilan yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan kerja sama ini, penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Mentawai diharapkan dapat berlangsung terukur, efektif, dan mendukung pemulihan serta pembangunan sosial masyarakat..(Muslim)

Belum ada Komentar untuk "Pemkab dan Kejari Mentawai Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Sambut KUHP Baru 2026"
Posting Komentar